Home » » DPR Desak Pengkajian Ulang UN sebagai Syarat Kelulusan

DPR Desak Pengkajian Ulang UN sebagai Syarat Kelulusan

Written By Unknown on Friday, 26 April 2013 | 17:42






Kompas.com


Sabtu, 27 April 2013 | 07:22 WIB







DPR Desak Pengkajian Ulang UN sebagai Syarat Kelulusan


Penulis : Sabrina Asril | Sabtu, 27 April 2013 | 04:33 WIB



Dibaca: 936

Dibaca: 935


Kompas.com/SABRINA ASRIL Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Agus Hermanto.


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh sepakat untuk mengkaji lebih dalam apakah hasil ujian nasional tahun ini tetap akan dipakai untuk persyaratan kelulusan siswa. Kesepakatan sebagai hasil rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini diambil menyusul terlambatnya pelaksanaan ujian nasional tingkat SMA di 11 provinsi.


"Hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dan persyaratan masuk perguruan tinggi negeri perlu dipertimbangkan kembali dengan kajian mendalam," ujar Ketua Komisi X Agus Hermanto, saat membacakan kesimpulan rapat tersebut, Jumat (26/4/2013) malam. Tidak serentaknya penyelenggaraan ujian nasional tahun ini juga sangat disesali karena berpotensi melahirkan ketidakadilan, memberikan dampak psikologi yang negatif pada para peserta ujian, serta memunculkan implikasi anggaran.


Agus melanjutkan, Komisi X mendesak Mendikbud untuk benar-benar melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pengambil kebijakan, pelaksana, dan pengawas pengadaan dan distribusi naskah ujian nasional 2013. Menteri diminta pula segera menyelesaikan investigasi proses pelaksanaan pengadaan naskah ujian tersebut untuk kemudian hasilnya diserahkan pula ke Komisi X DPR.


"Mendikbud juga didesak menyampaikan laporan pelaksanaan dan evaluasi UN Tahun 2013 setiap jenjang pendidikan (kecuali SD dan sederajat) secara komprehensif, paling lambat satu bulan setelah seluruh pelaksanaan UN tahun 2013 selesai," imbuh Agus. Dalam rangka pengawasan, lanjut politisi dari Partai Demokrat ini, Komisi X dan Kemendikbud sepakat membentuk Panja Evaluasi Pelaksanaan UN Tahun 2013.


Dalam rapat yang sama, Komisi X DPR mendesak Mendikbud meninjau kembali PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peninjauan ulang yang diminta terutama terkait dengan tugas, wewenang, dan peran BSPN dalam menyelenggarakan UN.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Ujian Nasional 2013



Palupi Annisa Auliani





Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.


Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan KOMPAS.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.



Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.



KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.



Silakan atau register untuk kirim komentar Anda









0 comments:

Post a Comment