
DENPASAR, KOMPAS.com - Meis Roberto (36), tersangka pembunuhan Misselina Dewi (29), wanita yang mayatnya ditemukan dalam kardus diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal mati. Selain dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam saat akan ditangkap.
"Tersangka merencanakan pembunuhan dengan menelepon korban dan mengajak ke rumahnya. Kemudian saat ditangkap tersangka membawa celurit," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Dekananto Eko Purwono saat dihubungi Rabu (24/4/2013).
Setelah membunuh korban yang merupakan mantan pacarnya itu, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban sebelum memasukkan mayatnya ke kardus dan membuang ke sekitar kawasan wisata Bedugul. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan tindakan sadis tersebut seorang diri.
Seperti diberitakan, warga di kawasan wisata Bedugul, Tabanan Bali digegerkan dengan penemuan mayat wanita di dalam sebuah kardus, di pertigaan patung polisi, Bedugul, Sabtu (13/04/2013) lalu. Polisi berhasil menangkap pria asal Banyuwangi tersebut di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (22/4/2013) lalu saat akan kembali ke Bali.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
0 comments:
Post a Comment