Home » » Polisi Pengantar Sabu untuk Kolonel Terancam Pecat

Polisi Pengantar Sabu untuk Kolonel Terancam Pecat

Written By Unknown on Tuesday, 30 April 2013 | 04:42



Selasa, 30 April 2013








Kompas.com


Selasa, 30 April 2013 | 18:13 WIB









Jelajahi Kompas.com Bersama Teman-Teman Facebook Anda




Polisi Pengantar Sabu untuk Kolonel Terancam Pecat


Penulis : Kontributor Semarang, Puji Utami | Selasa, 30 April 2013 | 17:38 WIB




Dibaca:



Dibaca:



Polisi Pengantar Sabu untuk Kolonel Terancam PecatKOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Kolonel Laut ASB (dalam mobil), tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu dibawa dari Kantor Badan Narkotika Nasional ke Markas Polisi Militer Angkatan Laut, Senin (29/4/2013) malam.


SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono membenarkan adanya seorang anggota polisi yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Anggota polisi tersebut berpangkat Brigadir berinisial RS alias M.


"Informasi yang kami terima ada satu anggota intel khusus Polda biasanya disebut M begitu saja, panggilan akrabnya M yang ditangkap," ujarnya, Selasa (30/4/2013).


Brigadir RS diketahui ditangkap saat mengirimkan paket sabu ke Hotel Ciputra Semarang pada Senin (29/4/2013) dini hari. Brigadir RS ditangkap oleh BNN bersama Danlanal Semarang Kolonel Antar Setiabudi. Ia mengatakan Brigadir RS berlaku sebagai penyedia dan kedapatan menguasai narkoba jenis sabu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba tersebut.


"Sedang diselidiki link-nya, jadi nggak berdiri sendiri. Itu tugas kami dan penyidik di narkoba," tambahnya.


Proses hukum pada anggota polisi ini ungkapnya akan dilakukan secara terbuka. Selain sanksi hukum, yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi disiplin bahkan bisa dipecat.


"Pidana hukumnya jelas karena polisi harus taat dengan hukum umum, sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Untuk sanksi disiplin bisa sampai dipecat," tandasnya.


Keberadaan Brigadir RS ungkapnya memang belum ditahan di Polda Jateng. Namun ia mengaku terus berkoordinasi dengan BNN terkait proses selanjutnya.


"Rencana memang dibawa ke sini," katanya.


Penangkapan ini diduga terkait dengan jaringan narkoba seorang perwira polisi yakni Inspektur Satu Hendro yang juga ditangkap BNN beberapa waktu lalu. Kasus hukum Iptu Hendro saat ini sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan untuk sanksi disiplin bagi Hendro, menurut Djihartono, masih dalam proses.


Terkait banyaknya anggota polisi terjerat narkoba, Djihartono mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah. Antara lain tes urine secara mendadak di sejumlah kesatuannya. "Ini terus dilakukan upaya keras, baik dengan rehabilitasi bagi yang sudah kena ataupun upaya hukum. Karena ini memang susah kalau sudah kecanduan, yang terkena saraf," jelasnya.


Seperti diketahui Brigadir RS yang diketahui bernama lengkap Rahmat Sutopo ditangkap BNN karena kedapatan mengantarkan narkoba jenis sabu ke Hotel Ciputra Semarang kamar 1003. Di dalam kamar diketahui ada seorang anggota TNI AL berinisial ASB yang juga kedapatan tengah menggunakan barang haram tersebut.



Farid Assifa





Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.







  • Kalo TNI/Polri yg berpangkat rendah dipecat... maka TNI/Polri yg berpangkat tinggi.. untuk kasus yg SAMA juga HARUS DIPECAT !!! Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas !!!







  • hmmm mantap banget. Gw demen...






Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan KOMPAS.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.



Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.



KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.



Silakan atau register untuk kirim komentar Anda




















0 comments:

Post a Comment