Home » » Djoko Susilo Sangkal Terima Rp 2 M

Djoko Susilo Sangkal Terima Rp 2 M

Written By Unknown on Friday, 24 May 2013 | 12:27




Sabtu, 25 Mei 2013







Kompas.com


Sabtu, 25 Mei 2013 | 01:44 WIB







Djoko Susilo Sangkal Terima Rp 2 M


Penulis : Sandro Gatra | Sabtu, 25 Mei 2013 | 00:12 WIB


Djoko Susilo Sangkal Terima Rp 2 MKOMPAS/ALIF ICHWANAgenda sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (21/5) dengan terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, kali ini mengangendakan pemeriksaan saksi. Sidang Djoko Susilo -Agenda sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (21/5/2013) dengan terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, kali ini mengangendakan pemeriksaan saksi. Tampak Djoko di dampingi dengan penasehat hukumnya Juniver Girsang (kanan) mengikuti jalannya sidang.


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku tidak pernah menerima uang Rp 2 miliar terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Bantahan itu disampaikan Djoko seusai mendengar kesaksian Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang dan sopirnya, Ijay Herno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2013).


Di pengadilan, Sukotjo mengaku menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Tri Hudi Ernawati, sekretaris pribadi Djoko. Penyerahan dilakukan di ruang kerja Djoko di Gedung Korlantas pada Januari 2011 atas arahan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso. Pengakuan Sukotjo, uang Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu itu dimasukkan ke dalam kardus suku cadang Honda. Saat bersaksi secara terpisah, Ijay menjelaskan hal senada.


"Terima uang Rp 2 miliar, itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah terima dari Bambang Sukotjo dan dari saudari Erna," kata Djoko. Ia mengaku tak tahu ada penyerahan uang kepada Erna dan tidak mengenal Sukotjo.


Djoko juga mengaku tidak tahu menahu soal penyerahan uang dari Sukotjo kepada para anggota Polri, baik sebelum maupun proses tender. Mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk meminta uang.


Dalam persidangan, Sukotjo mengaku berkali-kali menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kepolisian dengan nilai bervariasi, antara jutaan rupiah sampai Rp 7 miliar. Penyerahan melalui Budi, transfer kepada Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Ditlantas, maupun langsung kepada anggota kepolisian.


Seperti diberitakan, PT ITI adalah perusahaan yang memproduksi simulator R2 dan R4. PT ITI mendapat order dari PT CMMA sebagai pemenang tender. Fakta persidangan, terjadi pengaturan agar PT CMMA memenangkan proyek yang sudah digelembungkan harga simulator per unit.



Palupi Annisa Auliani








0 comments:

Post a Comment