Home » » Sabu Senilai Rp 264 Juta Disimpan di Jok Truk

Sabu Senilai Rp 264 Juta Disimpan di Jok Truk

Written By Unknown on Saturday, 4 May 2013 | 02:42




Kompas.com


Sabtu, 4 Mei 2013 | 15:49 WIB







Sabu Senilai Rp 264 Juta Disimpan di Jok Truk


Penulis : Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin | Sabtu, 4 Mei 2013 | 15:43 WIB



Dibaca: 161

Dibaca: 161


Sabu Senilai Rp 264 Juta Disimpan di Jok TrukKOMPAS.com/ Muhammad Hasanudin KBO Lantas Polres Badung Iptu Suhartono sedang mengintrogasi tersangka penyelundup sabu di Terminal Mengwi, Badung, Sabtu (4/5/2013).


DENPASAR, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Badung, Bali mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penyalur narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap saat polisi melakukan razia di pintu masuk Terminal Mengwi, Sabtu (4/5/2013) pagi tadi.



KBO Lantas Polres Badung Iptu Suhartono bersama dua anggota polisi lainnya menemukan sabu seberat 132,9 gram bruto dan sebuah bong penghisap yang disembunyikan di bawah jok depan sebuah truk pengangkut makanan.



"Ketiga pelaku ditemukan baru selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Suhartono kepada wartawan Sabtu siang.



Suhartono memperkirakan harga jual 132,9 gram sabu tersebut mencapai Rp 264 juta. Polisi kemudian menggeledah ketiga tersangka BH, IS, MF, dan kembali menemukan barang bukti berupa alat-alat untuk mengonsumsi narkoba. Selanjutnya tim dari Lantas menyerahkan penyelidikan kepada Satuan Narkoba Polres Badung untuk melengkapi berkas perkaranya.



Glori K. Wadrianto





Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.


Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan KOMPAS.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.



Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.



KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.



Silakan atau register untuk kirim komentar Anda














0 comments:

Post a Comment