Home » » Susno Nyicil Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar

Susno Nyicil Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar

Written By Unknown on Friday, 24 May 2013 | 00:42




Jumat, 24 Mei 2013







Kompas.com


Jumat, 24 Mei 2013 | 14:29 WIB







Susno 'Nyicil' Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar


Penulis : Dian Maharani | Jumat, 24 Mei 2013 | 14:07 WIB


Susno "Nyicil" Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 MiliarKOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWANMantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji usai menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2010) malam. Sore sebelumnya Susno ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan berobat ke Singapura.


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyanggupi membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar atas kasus korupsinya. Uang pengganti itu telah dibayar Susno dengan cara dicicil.



"Kemarin, Alhamdulillah sudah dicicil Rp 500 juta," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).



Namun, Basrief belum menjelaskan lebih lanjut mekanisme pembayaran tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan memberi waktu 1 bulan bagi Susno untuk memutuskan sikap. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, asetnya akan disita.



"Kalau dia bayar uang pengganti enggak disita. Disita kalau dia enggak mau bayar," terang Wakil Jaksa Agung Darmono.



Susno juga telah membayar uang denda Rp 200 juta dan biaya perkara Rp 2.500. Sesuai putusan Mahkamah Agung, November 2012 lalu, Susno divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).



Adapun mantan Kapolda Jawa Barat itu telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (2/5/2013) lalu.



Sebelumnya, Susno sempat menolak dieksekusi Kejaksaan dengan berbagai alasan. Dia menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Inggried Dwi Wedhaswary








0 comments:

Post a Comment