Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie.

Selasa, 23 Juli 2013 | 15:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap tiga anggota Front Pembela Islam yang diduga melakukan pengerusakkan terhadap Toko Anugerah yang diduga menjual minuman keras, di Jalan Lagaliko, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga orang itu ditangkap menyusul munculnya video pengerusakan terhadap toko tersebut yang diunggah di Youtube, pada 19 Juli 2013, dengan judul "What a SHAME on "Front Pembela Islam" (FPI) Makassar attitude..!!".
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan, kasus pengerusakan itu terjadi pada 19 Juni 2013 lalu sekira pukul 22.15 WITA. Saat itu, sekitar 50 orang anggota FPI mendatangi toko tersebut dan langsung melakukan aksi pengerusakan.
“Di Youtube sudah di share video tindakan kekerasan FPI. Oleh karena itu, atas perintah Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut,” kata Ronny saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Selasa (23/7/2013).
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polri berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang diduga melakukan penyerangan itu berdasarkan rekaman CCTV (Close Cicuit Television) Toko Anugerah yang diunggah ke Youtube.
Ketiga pelaku itu yakni Emir Faizal (45), Aswar (22) dan Amir (38). Mereka merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan. Ronny mengatakan, ketiga orang tersebut kini telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi masih belum menahan ketiga tersangka itu.
C03-13
Editor: Hindra Liauw
Ketiga orang itu ditangkap menyusul munculnya video pengerusakan terhadap toko tersebut yang diunggah di Youtube, pada 19 Juli 2013, dengan judul "What a SHAME on "Front Pembela Islam" (FPI) Makassar attitude..!!".
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan, kasus pengerusakan itu terjadi pada 19 Juni 2013 lalu sekira pukul 22.15 WITA. Saat itu, sekitar 50 orang anggota FPI mendatangi toko tersebut dan langsung melakukan aksi pengerusakan.
“Di Youtube sudah di share video tindakan kekerasan FPI. Oleh karena itu, atas perintah Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut,” kata Ronny saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Selasa (23/7/2013).
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polri berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang diduga melakukan penyerangan itu berdasarkan rekaman CCTV (Close Cicuit Television) Toko Anugerah yang diunggah ke Youtube.
Ketiga pelaku itu yakni Emir Faizal (45), Aswar (22) dan Amir (38). Mereka merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan. Ronny mengatakan, ketiga orang tersebut kini telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi masih belum menahan ketiga tersangka itu.
C03-13
Editor: Hindra Liauw
Posting komentar anda
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
0 comments:
Post a Comment