Home » » Pengedar Uang Palsu Diringkus Saat Berbelanja

Pengedar Uang Palsu Diringkus Saat Berbelanja

Written By Unknown on Thursday, 9 May 2013 | 03:57



Kamis, 9 Mei 2013












Kompas.com


Kamis, 9 Mei 2013 | 17:05 WIB








Jelajahi Kompas.com Bersama Teman-Teman Facebook Anda




Pengedar Uang Palsu Diringkus Saat Berbelanja


Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Kamis, 9 Mei 2013 | 16:34 WIB




Dibaca: 862



Dibaca: 862



Pengedar Uang Palsu Diringkus Saat BerbelanjaKOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA Ilustrasi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pengedar uang palsu ditangkap jajaran kepolisian Gunung Kidul, Rabu (8/5/2013) malam. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang di warung-warung kecil di pinggiran kota.


Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Suhadi mengatakan, pelaku pengedaran uang palsu yang ditangkap bernama Yayan Wahyu Herawan (34), warga Kecamatan Rongkop, Gunung Kidul, DI Yogyakarta.


Penangkapan berdasarkan hasil laporan dan informasi warga yang merasa tertipu dengan uang palsu pelaku. "Saat belanja di perbatasan Ponjong-Wonogiri, pelaku kami ringkus," kata Suhadi, Kamis.


Menurut Suhadi, sejumlah warga merasa curiga dengan uang pecahan Rp 20.000 yang digunakan pelaku membeli rokok di sejumlah warung. Warga memberi tahu bahwa pelaku menggunakan motor Kawasaki Ninja dan mengenakan jaket hitam. Polisi meringkus Yayan di sebuah warung perbatasan Ponjong-Wonogiri.


"Ciri-ciri sudah didapat, anggota lantas melakukan pencarian dan menemukan pelaku saat akan menggunakan uang palsu untuk membeli sesuatu," kata Suhadi.


Di dalam dompet Yayan, polisi menemukan 24 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000. Yayan kemudian dibawa ke Polrnes Gunung Kidul. "Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pengembangan," ungkap Suhadi.


Akibat perbuatanya menyebarkan uang palsu, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.



Kistyarini





Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.


Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan KOMPAS.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.



Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.



KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.



Silakan atau register untuk kirim komentar Anda




















0 comments:

Post a Comment